Temanggung Rintis SMP Negeri Gratis Mulai 2027, Siswa Dapat Bantuan
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A, 32, yang merupakan suami siri korban (suami pernikahan siri), sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. /Antara.
Harianjogja.com, SURABAYA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A, 32, yang merupakan suami siri korban (suami pernikahan siri), sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (27/1/2025).
BACA JUGA : Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal [hukuman] mati atau seumur hidup," kata Farman.
Adapun terkait peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Korban dalam kasus ini adalah UK, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper dengan anggota tubuh tidak lengkap, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Jenazah UK telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa anaknya telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
BACA JUGA : Putusan Banding Turun, Vonis Mati Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung. "Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.
Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu. Polisi memastikan bahwa Desa Dadapan hanyalah lokasi pembuangan mayat, bukan tempat pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.
Tiket konser comeback BIGBANG ludes 22 menit. Tur dunia 2026–2027 termasuk Jakarta, menandai 20 tahun debut mereka.
Apple dikabarkan melobi pemerintah AS untuk akses chip CXMT di tengah krisis pasokan memori akibat lonjakan permintaan AI global.
Android 17 dikabarkan membawa fitur foldable gaming mode yang mengubah ponsel lipat menjadi konsol genggam dengan kontrol virtual.
Aljazair vs Austria imbang 1-1 di Grup J Piala Dunia 2026 membuat peluang Iran lolos ke 32 besar semakin terancam.
Argentina unggul 2-0 atas Yordania di babak pertama Piala Dunia 2026 meski tanpa Messi berkat gol Lo Celso dan Lautaro Martinez.