Laporan Harta Kekayaan, Menko AHY Punya Harta Rp116,53 Miliar Tanpa Utang

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Rabu, 22 Januari 2025 19:57 WIB
Laporan Harta Kekayaan, Menko AHY Punya Harta Rp116,53 Miliar Tanpa Utang

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. - Antara/Aprillio Akbar

Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 8 Mei 2024, total harta Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tercatat tembus Rp116,53 miliar.

Kekayaan itu paling banyak berupa tanah dan bangunan. Secara terperinci, putra Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki total harta tanah dan bangunan mencapai Rp35,34 miliar. Di mana, aset propertinya itu seluruhnya berada di Kota Jakarta Selatan.

AHY tercatat memiliki bangunan seluas 90 meter persegi di wilayah Jakarta Selatan senilai Rp1,54 miliar. AHY juga memiliki tanah dan bangunan seluas 669 meter persegi di kawasan Jaksel yang nilainya mencapai Rp33,8 miliar.

Selanjutnya, portofolio kekayaan AHY sebesar Rp6,91 miliar berupa alat transportasi dan mesin. Harta bergerak lainnya Rp5,17 miliar dan surat berharga sebesar Rp3,06 miliar.

Sementara itu, AHY tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp65,73 miliar serta harta lainnya sebesar Rp299 juta. Dalam laporannya itu, AHY juga tercatat tidak sama sekali memiliki utang.

Adapun, batas akhir penyampaian LHKPN 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo adalah Selasa (21/1/2025) kemarin.

Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden.

Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN.

"Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online