Radar GCI Buatan Bandung Perkuat Sistem Pertahanan Udara RI
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Ilustrasi beras - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut akan memberikan sanksi kepada penjual yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP, Selasa 14/1/2025).
Ketut menyampaikan, seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET. Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karenanya, ia menekankan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
BACA JUGA : Harga Beras di Bantul Naik dalam 3 Bulan Terakhir
Ketut meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga. Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif melihat Panel Harga Pangan dan kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing terkait dengan harga beras.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," kata Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
BACA JUGA : Harga Beras hingga Telur Naik Hari Ini, Jumat 13 Desember 2024
Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.