LBC Hotels Group Satukan Pelaku Pariwisata dan Corporate
LBC Hotels Group, yang menaungi 9 unit hotel dan 2 resort ternama di Yogyakarta, kembali menggelar Table Top & Business Gathering #2
Logo PDIP /Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bakal sepenuhnya tunduk dan patuh.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan dengan keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR tidak berlaku lagi. "Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Dalam pertimbangan putusan tersebut, kata dia, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam UU agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan berbagai hal, seperti semua partai politik boleh berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, tetapi dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
BACA JUGA: Tahun Ini Kuota Pertalite yang Dijual ke Masyarakat Bakal Dikurangi, Ini Kata Pertamina
"Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara Pemerintah dan DPR," ucap Anggota DPR tersebut.
Said menegaskan bahwa semangat di DPR saat pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu, yakni untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, kata dia, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar.
Melalui pengaturan mekanisme kerja sama partai dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, sambung dia, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.
Selain itu, dirinya menambahkan bahwa perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dilakukan Parlemen dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.
Dengan demikian, penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif.
"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara serta perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tutur Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
LBC Hotels Group, yang menaungi 9 unit hotel dan 2 resort ternama di Yogyakarta, kembali menggelar Table Top & Business Gathering #2
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.