Bansos September 2026 Belum Cair Padahal Terdaftar? Ini Penyebabnya
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Ilustrasi Ruang Sidang di Gedung DPR./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.
Rifqi mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidentual threshold yang sebagaimana tertuanh dalam ketentuan UU Pemilu.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres). “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Apapun keputusan MK, kata dia, pastinya bersifat final dan binding. Oleh sebab itu, pihaknya menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya. Legislator dari Fraksi NasDem ini mengungkapkan juga ada keinginan membentuk omnibus law politik yang di dalamnya juga berkaitan dengan UU Pemilu. “Maka ya dimasukin ke situ kalau memang tidak visibel menganut model omnibus law dilakukan,” ucap dia.
BACA JUGA: MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Semua Parpol di DPR Kini Bisa Usung Calon
Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).
MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
MotoGP 2027 digelar dalam 22 seri. Mandalika menjadi seri ke-20 pada 29-31 Oktober, disusul Adelaide dan Valencia.
Harvest Moon 26 September 2026 bukan pemicu gempa, tsunami, atau letusan gunung api. Daryono menjelaskan kaitannya dengan pasang laut dan rob.
Tiga dari empat wakil Indonesia di nomor tunggal badminton Asian Games 2026 lolos ke 16 besar. Jonatan Christie, Alwi Farhan, dan Putri KW menang.
Daftar HP Huawei yang mendapat HarmonyOS 7 pada 2026. Ada Mate 80, Mate 70, Pura 90, Nova 16 hingga Mate X7. Cek jadwal dan fitur barunya.
John Herdman mengungkap tekanan yang dirasakannya menjelang Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak komentar dan persiapan Garuda.