Pekan Depan Pemerintah Umumkan Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

Akbar Evandio
Akbar Evandio Jum'at, 06 Desember 2024 06:07 WIB
Pekan Depan Pemerintah Umumkan Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara hybrid memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan Pangan, Jumat (2/9/2022) / Ist

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah bakal mengumumkan daftar barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pekan depan. 

"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, bahkan itu PPN 11%," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Meski begitu, Airlangga membeberkan bahwa untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN

Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan, kata Airlangga, memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.

"Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif," pungkas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan setuju untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya hanya 11%.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja. Hal ini dia sampaikan usai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

"Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," katanya kepada wartawan di Kantor Presiden.

Lebih lanjut, Misbakhun memerinci bahwa penerapan PPN akan selektif kepada beberapa golongan barang, baik itu dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.

“Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku [11%],” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online