Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bakal Tak Lagi Ribet, Pemerintah Siapkan Regulasinya

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Minggu, 17 November 2024 12:57 WIB
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bakal Tak Lagi Ribet, Pemerintah Siapkan Regulasinya

Petugas merapikan pupuk di pabrik PT Pupuk Kujang./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk subsidi untuk mempermudah petani mendapatkan manfaat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan regulasi tersebut akan mempermudah distribusi pupuk ke petani.

Adapun, aturan tersebut akan terbit pada Januari 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Kami pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani mengajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/11/2024).

Eks Menteri Perdagangan 2022-2024 itu menjelaskan Perpres tersebut akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (Gapoktan).

Sementara itu, kuota pupuk bakal diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan). “[Regulasi] pupuk kita pangkas. SK [Surat Keputusan] Kementan berapa yang diperlukan, langsung [dari] Pupuk Indonesia, langsung gapoktan, Insyaallah,” ucap dia.

Dengan begitu, lanjut Zulhas, jika ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani maka jalur pendistribusian hanya antara Gapoktan atau produsen, sehingga regulasi pupuk menjadi lebih sederhana.

“Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk [Indonesia] yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” ujar Zulhas.

BACA JUGA: DKPP Klaim Penyaluran Pupuk Subsidi di Bantul Tidak Mengalami Kendala

Sebelumnya masalah terkait dengan pupuk pernah dilontarkan Zulhas dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada awal Juni 2024 lalu.

Dalam acara itu, Zulhas menyebut para petani sulit menerima pupuk. Padahal, pemerintah telah memberikan kuota tambahan pupuk sebesar 100%. Menurutnya, jika permasalahan pupuk tidak terselesaikan maka produksi pertanian dalam negeri tidak akan naik.

“Kalau [pupuk] macet di sini, macet di sini, macet di sini. Sulit di situ, sulit di sini. Produksi tidak akan naik, masih tetap akan 30 juta [ton]. Kebutuhan kita makan 31 juta [ton]. Kita sortir lagi hampir 1 juta [ton],” kata Zulhas.

Untuk itu, permasalahan pupuk perlu dilakukan koordinasi. Sebab, Indonesia memiliki tanah yang luas serta pupuk yang cukup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online