Bawaslu: Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye

Newswire
Newswire Senin, 28 Oktober 2024 22:27 WIB
Bawaslu: Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Fasilitas milik pemerintah boleh digunakan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dia mencontohkan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai gelaran kampanye akbar, yaitu Stadium Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

"Bisa tidak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, dilansir Antara

Selain itu, dia mengungkapkan calon kepala daerah juga dapat melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes) bila disewakan.

BACA JUGA: Pasangan Calon di Pilkada Jogja Mulai Bersiap Menghadapi Debat Perdana

"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," ujarnya.

Bagja juga menegaskan fasilitas pemerintah untuk berkampanye itu boleh digunakan tetapi harus mengedepankan prinsip adil sehingga pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.

"Kalau aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," pungkas Bagja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online