Tok! PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Newswire
Newswire Kamis, 24 Oktober 2024 17:07 WIB
Tok! PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pengumuman menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Minggu (20/10/2024). - Youtube Setkab RI

Harianjogja.com, JAKARTA—Gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ditolak oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Sidang putusan tersebut digelar setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024. Tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.

Adapun bunyi putusan PTUN sebagai berikut.

"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara yang diunggah pada Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA: Ratusan Siswa Sambut Kedatangan Prabowo di Depan Gerbang Akmil Magelang

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online