Pesawat F-2000 Milik Italia Terkena Serangan di Pangkalan Arab Saudi
Pesawat F-2000 Italia terkena serangan di Pangkalan Udara Ta'if, Arab Saudi, saat serangkaian serangan terjadi di kawasan tersebut.
Rekrutmen Tenaga Kerja - Ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Aturan tentang rekrutmen tenaga kerja kembali digugat di Mahkamah Konsitusi. Tepatnya adalah Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi aturan rekrutmen tenaga kerja. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan diskriminasi.
Dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (24/9/2024), salah satu pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, mengatakan frasa "dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak jelas atau bias.
“Keberlakuan frasa menjadi dasar hukum yang kerap digunakan oleh perusahaan menentukan sendiri kriteria persyaratan lowongan pekerjaan, sehingga kerap ditemukan persyaratan lowongan kerja yang tidak masuk akal dan terkesan sangat diskriminasi,” kata Leonardo.
Frasa tersebut dianggap menjadi penyebab munculnya syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti berpenampilan menarik maupun batas usia tertentu.
Di samping itu, frasa dimaksud juga dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar.
Menurut mereka, frasa "dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menimbulkan permasalahan dampak sosial yang meluas. Oleh sebab itu, para pemohon meyakini perlu ada penegasan tafsiran dalam pasal tersebut.
BACA JUGA: KAI Beri Tenggat hingga Jumat Besok Warga untuk Mengosongkan Bong Suwung
Selain itu, para pemohon dalam perkara uji materi yang teregistrasi dengan Nomor 124/PUU-XXII/2024 ini juga mempersoalkan definisi diskriminasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut mereka, Pasal 1 angka 3 UU HAM saat ini belum mengatur pembatasan usia sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, pembatasan usia atau ageism dalam skala global sudah dikategorikan sebagai diskriminasi.
Atas dasar itu, ketiga pemohon, yakni Leonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurer meminta definisi diskriminasi diperluas dengan memasukkan batas usia sebagai salah satu kategorinya.
Dalam petitum, para pemohon meminta kepada MK agar Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dimaknai menjadi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”
BACA JUGA: Selama Musim Kemarau, BPBD Bantul Salurkan 1,56 Juta Liter Air Bersih
Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU HAM diminta untuk diubah menjadi: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Sebelumnya, Leonardo Olefins Hamonangan juga pernah menggugat Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, pada sidang pengucapan putusan, Selasa (30/7), MK menyatakan menolak permohonan Leonardo.
Salah satu pertimbangan hukum MK yang mengandaskan gugatan Leonardo ketika itu adalah definisi diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM. Menurut MK, jika merujuk pasal tersebut, diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pesawat F-2000 Italia terkena serangan di Pangkalan Udara Ta'if, Arab Saudi, saat serangkaian serangan terjadi di kawasan tersebut.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.