Kejagung: Dadan Cs Peroleh Miliaran Rupiah per Hari di Korupsi MBG
Kejagung mengungkap yayasan terafiliasi tersangka kasus MBG diduga menerima insentif miliaran rupiah per hari dari program tersebut.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming diminta untuk bersikap tegas dan tidak meringankan hukuman koruptor.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan salah seorang hakim menangani PK Maming adalah Hakim Ad Hoc Tipikor, Ansori.
BACA JUGA: KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian
Dalam hal ini, Yudi menyoroti rekam jejak Hakim Ansori saat memutuskan salah satu perkara tipikor. Misalnya, saat memperkuat vonis bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
“Hakim Agung Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi dalam siaran pers, Sabtu (21/9/2024).
Yudi berharap, Majelis Hakim dapat secara independen dan tegas menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming. Pasalnya, dia optimistis bahwa Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani masih independen.
“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah diantara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK [Maming]," imbuhnya.
Dalam catatan Bisnis, Mardani awalnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK atas kasus suap pemberian izin usaha pertambangan.
Mantan Bendahara Umum PBNU itu lalu dibawa ke persidangan di PN Banjarmasin. Pada Februari 2023, dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp110 miliar.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, tim jaksa KPK lalu menyatakan banding utamanya untuk mengejar pidana uang pengganti kepada negara yakni Rp118 miliar. Pada tingkat banding, hukuman bui Mardani ditambah menjadi 12 tahun.
Dia juga dijatuhi denda Rp500 juta, namun hukuman uang penggantinya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Rp110 juta. Lalu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Mardani tetap dihukum membayar uang Rp110 miliar ke negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung mengungkap yayasan terafiliasi tersangka kasus MBG diduga menerima insentif miliaran rupiah per hari dari program tersebut.
Belasan ruas jalan di Kulonprogo diperbaiki sepanjang Juni 2026. DPUPKP fokus tingkatkan keselamatan dan kelancaran akses warga.
Dua pemuda tertangkap warga saat mencuri besi proyek KDMP di Bantul. Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Mesir mengalahkan Australia 4-2 lewat adu penalti dan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. The Pharaohs mengakhiri penantian sejak 1934.
Cek jadwal KRL Solo–Jogja Sabtu 4 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel.
Kecelakaan di Gedong Kuning Bantul tewaskan satu pengendara. Diduga akibat melawan arus, satu korban lainnya luka serius.