39 WNI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Sudah Ditemukan
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Untuk menindaklanjuti sanksi bagi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Komisi Yudisial masih menunggu Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Waktu itu (KY) sudah mengirimkan surat ke MA untuk membentuk MKH. Saat ini, yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
BACA JUGA: Ini Akibat Jika Pengusulan Calon Hakim Agung Ditunda Menurut Komisi Yudisial
Joko menjelaskan, tugas KY dalam memeriksa pelanggaran etik terhadap tiga hakim PN Surabaya itu sudah rampung pada Agustus lalu. Hasilnya, KY memutuskan tiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada tiga hakim dimaksud. Namun, untuk menindaklanjuti sanksi tersebut, perlu diputus melalui MKH.
MKH, sambung dia, terdiri dari tujuh orang, yakni tiga dari kalangan hakim agung MA dan empat orang dari KY. Oleh sebab itu, pembentukan MKH harus ada persetujuan di antara kedua lembaga itu. “Untuk sampai dengan saat ini, KY sifatnya masih menunggu,” ucap Joko.
Tiga orang hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan bebas itu menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis tersebut, sementara keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan majelis hakimnya kepada KY.
Berdasarkan pemeriksaan, KY menyatakan ketiga hakim terlapor terbukti melanggar etik, sehingga dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi telah disampaikan ke MA, tetapi proses sidang etik melalui MKH belum terlaksana karena MA ketika itu masih menunggu hasil akhir perkara kasasi.
Perkara kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun, sehingga vonis bebas yang bersangkutan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.
Akan tetapi, sehari setelah putusan kasasi tersebut, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, HH, dan M sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi saat menangani perkara Ronald Tannur.
Dengan demikian, hingga saat ini MKH untuk menindaklanjuti sanksi KY belum terbentuk.
Terkait hal ini, Juru Bicara MA Yanto telah menjelaskan bahwa MKH merupakan forum untuk mengadili persoalan hakim. Ketika hakim terjerat kasus pidana, maka proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Yanto mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat perkara suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto di Jakarta, Kamis (24/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Liga 1 2025/2026 usai menang dramatis atas PSM Makassar dan unggul dari Borneo FC.
Rangkaian hari kedua Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026 mencatat sejarah menjadi tuan rumah International Cycling History Conference (ICHC)
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Johann Zarco mengalami cedera ACL, PCL, dan meniskus usai kecelakaan di MotoGP Catalunya 2026 dan terancam absen panjang.
Dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Lurah Garongan, Panjatan, Kulonprogo masih terus didalami. Setelah bertemu Bupati Kulonprogo, Agung Setyaw