Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Alat Kekuasaan atau Ladang Uang
Haedar Nashir menegaskan pendidikan bukan alat kekuasaan atau ekonomi. Ia dorong reorientasi kebijakan demi masa depan bangsa.
Ilustrasi server - Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah diingatkan pembentukan lembaga atau Komisi Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (PDP) sampai batas waktu 17 Oktober 2024.
Hal ini diungkapkan pakar keamanan siber Pratama Persadha. Pada bulan depan, kata Pratama, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Undang-undang ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian," kata Pratama ketika dikonfirmasi secara daring dari Semarang, Rabu (18/9/2024) malam.
Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.
"Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga membentuk lembaga/komisi ini, padahal sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," kata Pratama.
BACA JUGA: Ruang Terbuka Hijau di Kota Jogja Akan Ditanami Pohon Tabebuya dan Trembesi
Menurut dia, salah satu penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda kepada perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC ini mengungkapkan berbagai insiden siber terjadi secara beruntun di Indonesia, mulai dari kegagalan sistem Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) karena serangan ransomware, penjualan data pribadi dari seorang peretas dengan nama anonim MoonzHaxor di darkweb yang menawarkan data dari Inafis, Badan Intelijen Strategis (Bais), Kemenhub, dan KPU.
Selain itu, lanjut Pratama, peretasan dan pencurian data pribadi dari 4,7 juta aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan yang paling akhir adalah dugaan kebocoran data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh Bjorka.
Maraknya kebocoran data yang terjadi ini, menurut Pratama, juga menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian untuk mengambil pinjol, serta menerima pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi daring (online).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Haedar Nashir menegaskan pendidikan bukan alat kekuasaan atau ekonomi. Ia dorong reorientasi kebijakan demi masa depan bangsa.
Harga buyback emas Pegadaian 5 Juli 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24. Simak daftar nilai jual kembali terbaru semua ukuran.
Importa Furniture menggelar sunat massal bagi 40 anak untuk memperingati HUT ke-15. Kegiatan menjadi bagian dari program CSR di Sleman.
KONI DIY memperluas kerja sama dengan kampus, lembaga kesehatan, media, dan institusi digital untuk memperkuat pembinaan serta prestasi atlet DIY.
Pameran Galeri Nasional Indonesia di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menghadirkan 28 maestro seni rupa hingga 30 Agustus 2026.
BPBD Sleman mewaspadai kekeringan 2026. Pakem, Tempel, dan Minggir menjadi wilayah dengan distribusi air bersih tertinggi empat tahun terakhir.