Kasus Perundungan, Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Turunan UU Kesehatan

Newswire
Newswire Selasa, 03 September 2024 23:27 WIB
Kasus Perundungan, Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Turunan UU Kesehatan

Hukum- ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang dapat bermanfaat mengatasi masalah di pendidikan kedokteran, seperti perundungan.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto merespons adanya kasus perundungan dan polemik pendidikan di dunia program pendidikan dokter spesialis (PPDS). "Tidak perlu mengubah undang-undang pendidikan kedokteran tapi cukup jalankan UU Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya," katanya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Ia mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, di antaranya pasal 209 yang mengatur terkait dengan profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta pasal 220 yang mengatur mengenai standar kompetensi pendidikan dokter.

Edy menyoroti masalah aturan turunan dari UU Kesehatan terkait dengan kolegium dan konsil. Ia menyampaikan kolegium merupakan pihak yang berperan menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis, termasuk standar pendidikan. "Kolegium ini bersifat independen dan terdiri atas guru besar dan para spesialis atau sub-spesialis," ujarnya.

Menurut dia, peran kolegium yang sesuai dengan UU Kesehatan memang diperlukan. Kolegium yang dapat dibentuk oleh para ahli tiap disiplin ilmu kesehatan itu memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi, dan pembelajaran pendidikan profesi serta spesialis.

Selain itu, kata dia, kolegium juga berperan melakukan penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis. “Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucapnya.

BACA JUGA: Liga 2 Musim Baru Bakal Dimulai Akhir Pekan Ini Diikuti 26 Tim

Ia juga menyoroti soal sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Sering kali, kata dia, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis, tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik. “Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” kata dia.

Edy mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikat. Adapun, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin terus mendorong proses hukum kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswi PPDS.

"Karena itu sudah masuk, saya mau kasih ke polisi saja. Biar langsung dipidanakan saja supaya semuanya jelas, orang-orangnya juga tahu dan ada efek jeranya," kata Budi.

Ia mengatakan proses hukum terhadap pelaku yang diduga menjadi biang kerok dari peristiwa perundungan di lingkungan kampus Universitas Diponegoro Semarang hingga tragedi bunuh diri calon dokter spesialis itu bertujuan agar memberikan kepastian hukum kepada korban. Selain itu, proses hukum dilakukan agar semua pihak tidak menganggap perundungan merupakan hal yang wajar untuk mendidik calon dokter yang tangguh.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online