Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Wanita di Makassar Ditembak
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, BENGULU—Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 lebih rendah berhasil menekan tingginya jumlah pemilihan kepala daerah hanya dengan satu pasang calon saja.
Hal ini diungkapkan pengamat politik sekaligus dosen Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar. "Dari yang diprediksi akan ada melawan kotak kosong di 160 daerah, kini menjadi sekitar 40-an saja, tapi ini masih saja banyak jumlahnya.
Putusan MK Nomor 60 itu berperan krusial menekan banyaknya pilkada kotak kosong terjadi," kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Sabtu (31/8/2024).
Menurut dia pada pemilihan kepala daerah belakangan ini, terutama Pilkada 2024, fenomena borong partai politik untuk mengusung salah satu bakal calon kepala daerah banyak terjadi.
BACA JUGA: Bertarung di Pilkada 2024, Ini Kekayaan Abdul Halim Muslih dan Joko Budi Purnomo
Sementara sebelum putusan MK terbit, ambang batas partai politik agar dapat mengusung calon kepala daerah harus memenuhi minimal 25% suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai.
"Ketika aksi borong partai terjadi, tentu akan sulit sisa partai lainnya memenuhi syarat minimal 25 persen suara tersebut. Oleh karena itu, jika putusan MK itu tidak ada akan banyak sekali terjadi pilkada calon tunggal melawan kotak kosong," kata dia lagi.
Mengingat hal itu, Panji menilai sudah seharusnya memperbaiki sistem pencalonan kepala daerah, agar sosok-sosok yang berkapasitas memiliki kemudahan maju, tidak dibebankan syarat yang begitu berat akhirnya memupus kesempatan ikut berpartisipasi dalam Pilkada.
"Pertama aksi borong partai ini ke depannya sudah seharusnya dapat dicegah. Karena borong partai membuat peluang pilkada kotak kosong semakin besar, demokrasi memburuk, potensi calon yang terpilih menjadi kepala daerah ya hanya mereka yang memiliki 'kemampuan' memborong partai, tapi belum tentu dari sisi kompetensi, kapasitas dan kapabilitasnya," kata Panji.
Dari situ, lanjut Panji juga dapat berpotensi merembet pada tindakan politik uang di pilkada, peluangnya terjadi karena hasrat mendapatkan dukungan partai dalam membangun koalisi besar, maupun mengamankan suara 50% plus 1 dari masyarakat.
Dampak buruk lainnya, masyarakat juga akan antipati acuh tak acuh karena tidak punya pilihan dalam memilih, bahkan tidak menutup kemungkinan pemilih malah memenangkan kotak kosong yang sama saja dengan turunnya partisipasi pemilih dalam pemilu dan berdemokrasi.
Kemudian ketika terpilih, lanjut Panji fungsi kontrol di legislatif semakin melemah, kualitas pemerintahan kepemimpinan kepala daerah yang baru juga tidak terjamin, hal itu semua karena mayoritas partai politik berada dalam satu barisan koalisi yang sama.
"Menjadi tugas pemerintahan dan parlemen periode yang baru untuk memperbaiki regulasi, sistem pemilu, agar menutup celah-celah pilkada calon tunggal melawan kotak kosong terjadi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.