Fortani 26 Bentuk Konsolidasi Gerakan, Ini 6 Tuntutan di Hari Tani 24 September
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Kantor KPU Pusat - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2029.
Hal ini berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Komisi Pemilihan Umum RI dalam Sepuluh partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
Sepuluh partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara, Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708), dan Partai Ummat (642.550).
Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
BACA JUGA: Santer Kabar Kustini Berpasangan dengan Sukamto, Begini Tanggapan DPD PAN Sleman
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin.
Sementara itu, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4% merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Transformasi PT KAI mengubah layanan kereta dari boarding pass hingga Face Recognition Boarding dan aplikasi Access by KAI.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengajak warga Semin aktif gotong royong untuk memperkuat mitigasi bencana menghadapi musim hujan.
PSSI mempercepat pemulihan Lapangan Sidolig Bandung untuk latihan tim FIFA ASEAN Cup 2026. Stadion Si Jalak Harupat dinyatakan siap.
Komnas HAM mengusulkan tim gabungan investigasi lintas instansi untuk mengurai fakta konflik Papua dan menangani dampak kemanusiaannya.
KAI Daop 6 menghadirkan rail clinic dan rail library di Stasiun Sentolo. Sebanyak 200 warga mendapat layanan kesehatan gratis.