Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Demokrat Minta KPU Patuhi Putusan MK

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 24 Agustus 2024 15:37 WIB
Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Demokrat Minta KPU Patuhi Putusan MK

Bendera Partai Demokrat - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Fraksi Demokrat DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (KPU) terkait aturan Pilkada.

Fraksi Partai Demokrat DPR RI Benny K. Harman mengatakan sikap tersebut diberikan setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia serta mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat.

"Dan demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," katanya melalui siaran persnya dikutip Sabtu (24/8/2024).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sebut Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Kami mendorong agar KPU dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," tambah Benny.

Dengan demikian, sambungnya, tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Fraksi Partai Demokrat, lanjut Benny mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menyebut persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ini sudah selesai, mengingat rapat paripurna telah dibatalkan. "Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," ujar Dasco.

Menurut Dasco, mustahil DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran pilkada. Pasalnya, DPR hanya bisa menggelar rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online