Hak Angket Haji, Ketua Pansus: Ada 3 Fokus Persoalan yang Dibahas

Newswire
Newswire Senin, 19 Agustus 2024 22:47 WIB
Hak Angket Haji, Ketua Pansus: Ada 3 Fokus Persoalan yang Dibahas

Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA— Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menjelaskan tiga ruang lingkup yang menjadi fokus persoalan terkait dugaan persoalan penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Nusron Wahid mengatakan bahwa Pansus akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

"Yang sudah kita sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya," kata Nusron ditemui usai mengikuti rapat Pansus Angket Haji DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/8/2024).

BACA JUGA: Cak Imin Diadukan Karena Membawa Istri dalam Timwas Haji, MKD DPR RI: Tak Melanggar Hukum

Pertama, dia menyebut pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama (RI) dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan. "Yang harusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jamaah haji khusus," ucapnya.

Ruang lingkup kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji. Mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga servis dan tingkat kepuasan jamaah.

Ruang lingkup ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji. "Bagaimana pengelolaan sistem keuangan haji itu yang transparan, akuntabel, dan menjamin manajemen resiko dan mitigasi risikonya," katanya.

Terkait hal tersebut, dia menyebut Pansus Angket Haji DPR pada pekan ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama dari kalangan regulator penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid sebagai ketua, serta tiga orang lainnya yakni Marwan Dasopang, Diah Pitaloka, dan Ledia Hanifah sebagai wakil ketua.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan terbentuknya pansus itu merupakan sejarah karena selama 10 tahun terakhir tidak ada pansus hak angket di DPR RI.

Ia pun memberikan waktu maksimal satu bulan kepada Pansus Angket Haji DPR guna menghasilkan kesimpulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online