Harga Emas Antam Hari Ini 15 November 2024 Naik Tipis, Rp1.470 Juta per Gram
Harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (15/11/2024) terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Ilustrasi tank perang berbendara Israel./Antara
Harianjogja.copm, JAKARTA — Mahkamah Internasional telah mewujudkan fatwa hukum yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Pemerintah Indonesia mendukung fatwa tersebut
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan bahwa fatwa hukum tersebut bersejarah, dan menjadi penetapan yang dinanti oleh dunia internasional.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” katanya, dalam keterangan resmi, Minggu (21/7/2024).
Pemerintah Indonesia sebelumnya menyampaikan pandangan lisan di Mahkamah Internasional terkait hal tersebut, pada Jumat (19/7/2024).
Retno menegaskan bahwa Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Menurutnya, Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi negara yang menduduki atau occupying power di wilayah Palestina.
Dia mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung, bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," tegas Retno.
Adapun dia menegaskan bahwa secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (15/11/2024) terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.