Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Ini Kata Sekjen PBB

Newswire
Newswire Minggu, 21 Juli 2024 07:27 WIB
Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Ini Kata Sekjen PBB

Peta Palestina - ist/Kementerian Luar Negeri

Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum, yang yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967 melanggar hukum, kata juru bicaranya pada Jumat.

Stephane Dujarric dalam pernyataannya mengatakan Guterres akan segera menyerahkan temuan tersebut ke Majelis Umum PBB, yang telah meminta nasihat pengadilan pada 2022. "Keputusan ada di tangan Majelis Umum bagaimana akan melanjutkan masalah ini." kata dia.

Guterres menegaskan kembali bahwa semua pihak harus terlibat kembali dalam jalur politik yang telah lama tertunda untuk mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik sejalan dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan perjanjian bilateral, menurut pernyataan tersebut.

Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah visi dua negara – Israel dan Negara Palestina yang sepenuhnya independen, demokratis, berdampingan, layak dan berdaulat – hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan dalam batas-batas yang aman dan diakui, berdasarkan perjanjian sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara,” kata pernyataan itu.

ICJ dalam opininya menyatakan pendudukan Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu “melanggar hukum” dan harus diakhiri “secepat mungkin.” Dikatakan bahwa Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan "mengevakuasi" seluruh pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.

Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa dampak hukum yang timbul bagi seluruh negara bagian dan PBB dari status tersebut.

Guterres juga menegaskan seruan mendesak bagi gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza tanpa syarat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online