Advertisement
Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Ini Kata Sekjen PBB

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum, yang yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak tahun 1967 melanggar hukum, kata juru bicaranya pada Jumat.
Stephane Dujarric dalam pernyataannya mengatakan Guterres akan segera menyerahkan temuan tersebut ke Majelis Umum PBB, yang telah meminta nasihat pengadilan pada 2022. "Keputusan ada di tangan Majelis Umum bagaimana akan melanjutkan masalah ini." kata dia.
Advertisement
Guterres menegaskan kembali bahwa semua pihak harus terlibat kembali dalam jalur politik yang telah lama tertunda untuk mengakhiri pendudukan dan menyelesaikan konflik sejalan dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan perjanjian bilateral, menurut pernyataan tersebut.
Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah visi dua negara – Israel dan Negara Palestina yang sepenuhnya independen, demokratis, berdampingan, layak dan berdaulat – hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan dalam batas-batas yang aman dan diakui, berdasarkan perjanjian sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara,” kata pernyataan itu.
ICJ dalam opininya menyatakan pendudukan Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu “melanggar hukum” dan harus diakhiri “secepat mungkin.” Dikatakan bahwa Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan "mengevakuasi" seluruh pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.
Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa dampak hukum yang timbul bagi seluruh negara bagian dan PBB dari status tersebut.
Guterres juga menegaskan seruan mendesak bagi gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza tanpa syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Mudik Tahun Ini Dinilai Paling Lancar dalam 25 Tahun Terakhir
- Gibran Ajak Anak-Anak Panti Asuhan di Solo Berbelanja Baju Lebaran
- Emak-Emak Naik Motor Nekat Ingin Masuk Tol Joglo di Prambanan
- Jumlah Pemudik dari DKI Jakarta Menurun, Begini Penjelasan Bang Doel
- BNPB Kirim 53 Personel ke Myanmar Bantu Evakuasi Korban Gempa
Advertisement

Anggota Kepolisian Polda DIY Terlibat Laka Lantas hingga Meninggal di Jalan Baru Gading Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pramono Teken Pergub Soal Pasukan Oranye, Ini yang Berubah
- Jumlah Peserta Salat Id KBRI Tokyo Meningkat, Gambaran Jumlah WNI di Jepang Ikut Bertambah
- Paus Buka Jalan Tiga Orang Jadi Santo, Salah Satunya dari Papua
- Ingin Berwisata di Hari Kedua Lebaran, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
- Diancam Dibombardir Donal Trump, Begini Sikap Pemerintah Iran
- Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang di Lokasi Salat Id Bertambah
- Korban Meninggal Dunia Gempa Myanmar Capai 2.000 Orang
Advertisement
Advertisement