Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan mengatakan demarkasi darat atau batas pemisah antara Malaysia dan Indonesia sepanjang 1.943,2 kilometer (km) atau 94,2 persen dari 2.064 km telah disepakati melalui 22 Nota Kesepahaman (MoU).
Sedangkan untuk demarkasi maritim, kedua negara baru saja menandatangani Perjanjian Selat Malaka dan Perjanjian Laut Sulawesi pada 8 Juni 2023 di Putrajaya, katanya dalam sesi tanya jawab lisan di Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Selasa.
Menurut dia, perjanjian-perjanjian itu akan sepenuhnya ditegakkan dan dilaksanakan setelah kedua belah pihak menyelesaikan proses internal masing-masing.
Ia mengatakan usaha selalu diupayakan antara Malaysia dengan negara tetangga untuk memastikan isu perbatasan darat maupun maritim dapat diselesaikan atau di laksanakan. Namun, perlu berhati-hati dan sangat teliti saat berunding untuk menyelesaikan isu perbatasan tersebut, karena melibatkan kedaulatan negara yang tidak boleh dikompromikan.
Sementara itu, Menlu Mohamad mengatakan Malaysia dan Brunei Darussalam sedang dalam proses negosiasi untuk menyelesaikan MoU yang mencakup jarak demarkasi darat sepanjang 528,45 km.
Untuk saat ini, ia mengatakan pekerjaan penandaan dan pengukuran di lapangan telah dilaksanakan oleh kedua negara dengan menempuh jarak 175,96 km atau 33,3 persen dari total jarak. Kedua belah pihak berupaya menyelesaikan masalah demarkasi berdasarkan jangka waktu yang disepakati paling lambat 2034.
Ia mengatakan perundingan Malaysia dengan Indonesia, maupun Brunei Darussalam melalui mekanisme bilateral yang sudah ada untuk menyelesaikan perbatasan darat dan maritim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!