Bawa Sajam, Komplotan Pencuri Motor Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Newswire
Newswire Kamis, 11 Juli 2024 12:07 WIB
Bawa Sajam, Komplotan Pencuri Motor Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi pencurian sepeda motor./Harian Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA—Tiga pelaku pencurian sepeda motor, yakni LA (26), NIA (18) dan FP (24) ditangkap polisi. Saat menjalankan aksinya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ketiganya selalu membawa senjata tajam.

"Ada lima pelaku dalam komplotan pencurian ini, kami menangkap tiga pelaku dan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA: Viral Pencurian Ponsel di Bangunjiwo, Polsek Kasihan Lakukan Penyelidikan

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan wanita berinisial TAA yang menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading.

Korban ini bekerja sebagai karyawan kafe yang memarkir kendaraan pada Jumat (21/6) malam. Saat akan bekerja dan ketika dilihat Sabtu (22/6) pagi sekitar jam 07.00 WIB motor miliknya sudah hilang.

Hasil dari kamera pengintai, pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 04.30 WIB ada lima orang yang membawa senjata tajam jenis klewang dan mencuri dua sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut.

"Korban melapor dan Unit Reskrim Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan," kata dia

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan ketiga pelaku ini memiliki peran dalam menjalankan aksinya.

Pelaku LA bertugas membawa motor hasil curian dengan derek. Pelaku NIA bertugas mengawasi tempat kejadian perkara saat teman mereka beraksi dan pelaku FP bertugas mengawasi dan mendorong motor hasil curian.

Pelaku LA dan NIA ditangkap pada Rabu (26/6) di Tanah Merah Pegangsaan Dua dan satu pelaku lainnya ditangkap di Sukapura pada Sabtu (29/6).

"Kami terpaksa menembak dua pelaku karena melakukan perlawanan dan menggunakan senjata tajam saat ditangkap," kata dia.

Ia mengatakan, modus mereka ini melakukan aksi pencurian motor untuk dijual dan hasil penjualan motor untuk dibelikan sabu-sabu. Mereka sudah mengonsumsi barang haram itu sejak lama.

"Satu motor mereka jual seharga Rp2,5 juta dan kami sudah mengantongi data penadah barang hasil curian ini dan kami akan lakukan penangkapan," katanya.

Ketiga pelaku ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan melakukan pengembangan," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online