Restitusi Pajak Membengkak, Menkeu Purbaya Rombak Besar DJP
Menkeu Purbaya merombak DJP usai lonjakan restitusi pajak. Ini daftar pejabat baru dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Usai dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pun buka suara.
Hasyim oleh DKPP terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Atas perkara tersebut, Hasyim pun dipecat dari jabatannya.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban: Putusan DKPP Bisa Menginspirasi yang Lain
Mendengar putusan DKPP tersebut, Hasyim menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Saat itu, Hasyim justru mengucapkan permintaan maaf kepada para wartawan. Dia tidak sama sekali tidak mengucapkan permintaan maaf kepada korbannya. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," kata Hasyim.
Lebih lanjut, dia mengaku akan terima putusan DKPP tersebut. Hasyim malah mengucap syukur karena tugasnya sebagai ketua KPU sangat berat. "Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menkeu Purbaya merombak DJP usai lonjakan restitusi pajak. Ini daftar pejabat baru dan alasan di balik kebijakan tersebut.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.