DPR Desak Polri Usut Dugaan Uang Rp20 Juta ke Mahasiswa Saat Demo
DPR minta Polri usut dugaan uang Rp20 juta ke mahasiswa UBK saat aksi demo secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.,com JAKARTA—Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina.
Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Vonis hakim terhadap Karen lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 11 tahun penjara. Selain hukuman bui, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Karen sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Nilainya lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu Rp1 miliar. Kemudian, hakim juga tidak membebani Karen uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104,016, sebagaimana yang dituntut jaksa.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 Tahun Bui di Kasus LNG Bela Karen Agustiawan di Kasus LNG, JK Singgung Kerugian BUMN Karya Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang vonis Karen mundur hingga sekitar tujuh jam dari jadwal sebelumnya yaitu pukul 10.00 WIB. Majelis hakim baru memulai sidang pada pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, pihak KPK memiliki keyakinan Majelis Hakim telah menilai secara obyektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim JPU di persidangan. "Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada Amar Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Dalam persidangan, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen gas alam cair asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR minta Polri usut dugaan uang Rp20 juta ke mahasiswa UBK saat aksi demo secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Dugaan uang Rp20 juta ke oknum BEM UBK memicu kecaman alumni. IKA UBK mendesak sanksi tegas dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Pemulihan aset Kejagung tembus Rp19,6 triliun pada 2025. BPA terus memburu aset koruptor dan mengelola ribuan aset rampasan negara.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Sultan HB X menerbitkan Keputusan penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian pemerintahan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Kortastipidkor Polri menggeledah empat lokasi di Jawa Timur terkait dugaan impor HP bekas ilegal yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.