Pemerintah Siapkan Perubahan Istilah Pemulung Jadi Pemilah Sampah

Newswire
Newswire Senin, 10 Agustus 2026 14:47 WIB
Pemerintah Siapkan Perubahan Istilah Pemulung Jadi Pemilah Sampah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) saat dijumpai di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan yang selama ini berada di sektor informal itu dapat tercatat lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya telah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai perubahan istilah tersebut.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, perubahan nama pekerjaan itu akan dimasukkan dalam KBJI. Dengan demikian, pekerjaan pemilah sampah diharapkan memiliki pencatatan yang lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Pekerja Persampahan Didorong Masuk Skema Formal

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah juga mendorong pekerja informal di sektor persampahan agar ke depan dapat masuk dalam skema kerja yang lebih formal.

Menurut Jumhur, pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Dana yang nantinya terkumpul dari produsen dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja persampahan.

Melalui skema tersebut, pekerja yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).

Perlindungan terhadap pekerja persampahan menjadi perhatian karena pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Pada Maret 2026, sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang. Sebagian korban dalam peristiwa tersebut tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pemerintah mendorong cakupan perlindungan pekerja persampahan diperluas, termasuk bagi ribuan pemulung yang belum terdaftar.

4.000 Pemulung Bantargebang Sudah Terdaftar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan sebanyak 4.000 pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," kata Pramono saat dijumpai di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin.

Perlindungan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data terbaru, jumlah pemulung yang bekerja di kawasan Bantargebang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang. Artinya, masih terdapat sekitar 2.000 pemulung yang belum memperoleh perlindungan tersebut.

Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendataan terhadap pekerja yang belum mendapatkan perlindungan.

"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu," ucap Pramono.

Sementara itu, Yassierli mengatakan pekerja informal, termasuk pemilah sampah, dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan bagi pekerja persampahan sekaligus mendorong pekerjaan pemilah sampah memiliki posisi yang lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online