Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Jasad Korban Diekshumasi
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi pemegang Paspor Indonesia mengakses layanan keimigrasian di bandara - ist/Dirjen Imigrasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Layanan keimigrasian dipastikan sudah pulih seusai terjadinya gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). Hal ini dipastikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim.
"Dalam hal ini, saya mengapresiasi langkah recovery (pemulihan) yang dilakukan rekan-rekan di Imigrasi yang bertindak cepat dan bekerja 24 jam untuk memulihkan sistem imigrasi," kata Silmy, Senin (24/6/2024).
Silmy menjelaskan bahwa sistem perlintasan yang digunakan untuk pemeriksaan keimigrasian secara digital sudah pulih sejak Sabtu (22/6/2024) malam.
Titik-titik tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) utama, kata dia, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu, Hang Nadim, serta Pelabuhan Batam Center dan Nongsa sudah dapat kembali melayani pemeriksaan keimigrasian.
Ia menegaskan bahwa sistem aplikasi perlintasan sudah berjalan normal sejak pemulihan pada Sabtu (22/6/2024) malam. Sementara itu, autogate, aplikasi visa, dan izin tinggal sudah normal pada Minggu (23/6/2024) pagi.
BACA JUGA: Server Pusat Data Nasional Down Empat Hari, Pengguna Diminta Backup Data
Di samping itu, kata Silmy, aplikasi M-Paspor dan Cekal Online juga sudah sepenuhnya beroperasi normal seperti biasa. Adapun sistem paspor ditargetkan untuk pulih pada hari Senin ini.
Imigrasi memutuskan untuk memindahkan pusat data (data center) 12 jam sejak gangguan teknis di PDN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) teridentifikasi. Pengaktifan kembali sistem imigrasi pada data center yang baru membutuhkan waktu dua hari. "Pemindahan data center itu untuk memulihkan pelayanan publik," ujarnya.
Silmy menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut setelah mengamati pemulihan PDN yang tidak menunjukkan perkembangan positif di hari pertama terjadinya gangguan pada hari Kamis (20/6/2024).
"Umumnya permasalahan teknis bisa terselesaikan dalam hitungan satu jam sampai tiga jam. Ketika sudah melebihi enam jam, kami menyimpulkan bahwa ini pasti ada serangan lebih dari permasalahan teknis semata, misalnya masalah yang ditimbulkan oleh serangan siber," katanya.
Permasalahan akibat serangan siber, kata dia, biasanya akan memakan waktu yang cukup lama, apalagi serangannya ransomware sehingga pihaknya harus putuskan pindah data center demi pemulihan pelayanan publik dan juga faktor keamanan negara.
Dirjen Imigrasi berharap agar PDN Kementerian Kominfo segera pulih dan normal kembali, mengingat banyaknya pelayanan publik lainnya yang bergantung pada data center PDN tersebut.
"Kami tidak bisa menunggu PDN pulih. Kepentingan publik menjadi prioritas dalam upaya pemulihan kesisteman yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi sehingga masyarakat yang akan melintas keluar dan masuk wilayah Indonesia dapat terlayani dengan baik,” kata Silmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.