Kasus Korupsi MBG Bergulir, Menkeu Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siap berbagi data dengan penegak hukum terkait penyidikan dugaan korupsi Program MBG periode 2025–2026.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.
Salah satu dari dua orang tersangka itu yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP), yang pada 2023 diangkat menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Kemudian, tersangka swasta dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-sekarang sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-sekarang, Iswan Ibrahim (II).
"Saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II selaku Komisaris PT IAE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Tessa menyebut Danny dan Iswan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada 17 Mei 2024.
Pada perkembangan lain, KPK juga belum lama ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta pada 19-20 Juni 2024 terkait dengan kasus tersebut.
Lokasi penggeledahan itu yakni rumah pribadi mantan pegawai PGN berinisial AM dan HJ, serta rumah pribadi DSW yakni mantan anggota direksi PGN.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," lanjut Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT IAE, PT Isargas, kantor PGN serta dua rumah tersangka kasus tersebut.
Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim merupakan salah satu dari dua orang yang dikabarkan telah dicegah ke luar negeri oleh penyidik.
Satu orang lainnya yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di PGN terkait jual-beli gas dengan pihak swasta yakni PT IAE, yang merupakan anak usaha PT Isargas.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siap berbagi data dengan penegak hukum terkait penyidikan dugaan korupsi Program MBG periode 2025–2026.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.
Realisasi PBB Bantul 2026 telah mencapai Rp33 miliar. BPKPAD mengoptimalkan pembayaran melalui mobil pajak, Virtual Account, dan QRIS.