APBN untuk Utang Whoosh Rp1,2 Triliun, Menkeu Belum Tahu
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif Taspen.
Status hukum Antonius itu diketahui dari jadwal kegiatan pemeriksaan KPK yang diinformasikan kepada wartawan oleh tim juru bicara (jubir) KPK. Jadwal itu terkait dengan pemeriksaan saksi kasus Taspen, yakni Direktur Perencanaan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA : Kenaikan Gaji ASN 8% di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya
Dalam dokumen yang dibagikan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto itu, Dodi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius N.S. Kosasih. "Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. Perkara PT Taspen. Nama tersangka : A.N.S Kosasih," demikian bunyi jadwal pemeriksaan yang turut dilihat Bisnis, Rabu (19/6/2024).
Adapun dalam pemberitaan JIBI/Bisnis Indonesia sebelumnya, Antonius juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagaimana yang diajukan oleh penyidik KPK. Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Terdapat sejumlah pejabat Taspen yang sebelumnya sudah dipanggil oleh KPK menjadi saksi dalam kasus tersebut. Terbaru mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.
Helmi menjabat sebagai Direktur Keuangan Taspen pada Oktober 2018-Januari 2020. Namun saat ini, dia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asabri (Persero). Dia diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di Taspen, yang disebut merugikan keuangan negara.
Usai pemeriksaan sore ini, dia mengaku telah memberikan berbagai informasi terkait dengan kasus tersebut. Dia mengonfirmasikan adanya investasi sebesar Rp1 triliun yang kini diperkarakan oleh KPK. "Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
BACA JUGA : BSI Bekali Nasabah Prapensiun dengan Ilmu Usaha Ternak
Helmi irit bicara usai ditanya wartawan ihwal apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Pria itu hanya memastikan adanya transaksi berupa investasi dana kelolaan BUMN tersebut. "Ya intinya transaksi itu ada," kata Helmi.
KPK menduga adanya investasi fiktif pada Rp1 triliun yang diinvestasikan oleh Taspen dari dana kelolaannya pada tahun anggaran (TA) 2019. Penyidik menduga ratusan miliar rupiah dari Rp1 triliun itu fiktif. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan apabila investasi fiktif tersebut menyangkut keseluruhan Rp1 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta