Seluruh Kementerian Diimbau Lakukan Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN

Newswire
Newswire Minggu, 16 Juni 2024 19:47 WIB
Seluruh Kementerian Diimbau Lakukan Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN

Kawasan titik nol Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Bagus Purwa/pri.

Harianjogja.com, SEMARANG—Seluruh kementerian diimbau melakukan pengadaan kendaraan atau electric vehicle (EV) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Saya sudah menyampaikan kepada kementerian untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk masing-masing kementerian," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (16/6/2024).

Pengadaan kendaraan listrik tersebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan di IKN yang harus menggunakan EV. "Tentunya menteri, pejabat eselon I atau II yang bertugas di sana memiliki kendaraan yang di IKN harus menggunakan EV," kata Menhub.

Baca Juga: Teknologi Penghalau Hujan Dikerahkan Guna Dukung Pembangunan Bandara VVIP di IKN

Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara mengenai Rencana Induk IKN menyatakan bahwa memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat.

Prinsip utama dari lapisan strategi mobilitas Kota yang Berkelanjutan dan Mudah diakses meliputi penyediaan angkutan massal berkualitas tinggi sebagai tulang punggung semua layanan mobilitas.

Kemudian penyediaan hierarki dan opsi moda transportasi umum secara terintegrasi, mulai dari koridor strategis hingga koneksi jarak jauh, yang dapat diakses secara merata oleh semua penduduk.

Baca Juga: Peserta Upacara HUT RI ke-79 Dibatasi maksimal 6 Ribu Orang

Target sebesar 80 persen dari semua perjalanan dilakukan dengan transportasi umum atau mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90% untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi.

Target bagi semua warga IKN berada dalam radius 10 menit dari transportasi umum, penekanan prinsip tanpa emisi untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Penyediaan lebih banyak rute langsung dan prioritas untuk transportasi umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Pusat-pusat atau hub mobilitas, yakni titik-titik integrasi yang ditempatkan secara strategis guna mendukung inovasi mobilitas pada masa mendatang.

Penetapan langkah-langkah kebijakan atau peraturan pendukung seperti pemberian subsidi yang besar (atau tanpa pungutan biaya) untuk pengguna transportasi umum;

Baca Juga: Nusantara Airport Jadi Nama Bandara di IKN, Menhub Targetkan Pengoperasian di 1 Agustus

Kemudian penyediaan sistem pembayaran terpadu antara transportasi umum berbasis jalan dan rel, dan penyediaan kerangka kerja pemerintah terpadu untuk merencanakan, mengelola, dan memantau sistem transportasi kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online