Volume Lalu Lintas Jabodetabek dan Jabar Naik Jelang Lebaran 2026
Volume lalu lintas tol Jabodetabek dan Jabar mulai naik jelang mudik Lebaran 2026. Jasa Marga imbau pemudik siapkan saldo e-toll dan fisik kendaraan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/HO-PDIP)
Harianjogja.com, JAKARTA—PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan engambilan barang milik Kusnadi, Hasto, maupun milik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP oleh penyidik KPK itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan. “Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum,” katanya kepada JIBI/Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2024).
BACAJUGA : PDIP Akan Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri
Ia menilai pengambilan barang tersebut telah masuk dalam ranah rahasia partai. Tindakan penyidik itu dianggapnya justru mencoreng nama baik lembaga antirasuah tersebut. Chico menduga ada kepentingan politik di balik tindakan itu. Menurutnya, Kusnadi bertanggung jawab atas barang yang diambil, karena sebagian barang tersebut bukan miliknya.
“Upaya ini juga bertujuan untuk menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil, yaitu setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan proses hukum yang adil tidak boleh dilanggar. Sebab, selain tidak dapat dibenarkan, hal tersebut dinilai akan kian memperburuk citra KPK. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meminta kepada Kusnadi agar menempuh jalur praperadilan terkait kasus penyitaan barang oleh KPK.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, menyampaikan laporan yang diajukan belum dapat diterima oleh Bareskrim. Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK itu memang menyalahi prosedur, maka laporan itu akan dapat diproses oleh Bareskrim.
"Disarankan oleh Kanit untuk menempuh praperadilan terlebih dahulu demi menguji kebenaran, apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Volume lalu lintas tol Jabodetabek dan Jabar mulai naik jelang mudik Lebaran 2026. Jasa Marga imbau pemudik siapkan saldo e-toll dan fisik kendaraan.
Rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif dan melemah ke Rp18.060-Rp18.110 per dolar AS dipicu sentimen geopolitik dan fiskal domestik.
enginap di sebuah hotel kini bukan lagi sekadar mencari tempat untuk beristirahat. Wisatawan juga mencari pengalaman yang hangat, personal, dan memiliki cerita.
BSN menjadi tuan rumah APMP Mid-Year Meeting 2026 yang diikuti 20 negara untuk memperkuat ketertelusuran pengukuran dan ekonomi sirkular.
Job Fair Gunungkidul 2026 membuka lebih dari 5.000 lowongan kerja dari 32 perusahaan. Pencari kerja bisa melamar langsung secara gratis.
Australia berencana meningkatkan impor kakao dari Indonesia. Peluang ekspor produk kakao premium terbuka lebar, tetapi pasokan biji kakao nasional masih menjadi