Menaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Tunggu Kajian
Menaker Yassierli membuka peluang revisi Permenaker Outsourcing 2026 setelah muncul aspirasi dari buruh dan pengusaha terkait sektor alih daya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/HO-PDIP)
Harianjogja.com, JAKARTA—PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan engambilan barang milik Kusnadi, Hasto, maupun milik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP oleh penyidik KPK itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan. “Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum,” katanya kepada JIBI/Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2024).
BACAJUGA : PDIP Akan Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri
Ia menilai pengambilan barang tersebut telah masuk dalam ranah rahasia partai. Tindakan penyidik itu dianggapnya justru mencoreng nama baik lembaga antirasuah tersebut. Chico menduga ada kepentingan politik di balik tindakan itu. Menurutnya, Kusnadi bertanggung jawab atas barang yang diambil, karena sebagian barang tersebut bukan miliknya.
“Upaya ini juga bertujuan untuk menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil, yaitu setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan proses hukum yang adil tidak boleh dilanggar. Sebab, selain tidak dapat dibenarkan, hal tersebut dinilai akan kian memperburuk citra KPK. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meminta kepada Kusnadi agar menempuh jalur praperadilan terkait kasus penyitaan barang oleh KPK.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, menyampaikan laporan yang diajukan belum dapat diterima oleh Bareskrim. Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK itu memang menyalahi prosedur, maka laporan itu akan dapat diproses oleh Bareskrim.
"Disarankan oleh Kanit untuk menempuh praperadilan terlebih dahulu demi menguji kebenaran, apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Menaker Yassierli membuka peluang revisi Permenaker Outsourcing 2026 setelah muncul aspirasi dari buruh dan pengusaha terkait sektor alih daya.
Apakah Anda mudah jatuh cinta dan mengidealkan pasangan? Kenali 7 ciri hopeless romantic agar tidak terjebak dalam hubungan buruk. Simak tanda-tandanya di sini!
Daihatsu kembali menghadirkan keseruan Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 di Batam. Berlangsung pada 2–6 September 2026 di Mega Mall Batam Centre
BPBD Gunungkidul menyiapkan perpanjangan status siaga kekeringan hingga akhir November dan mengajukan 5.000 tangki air bersih.
Demo mahasiswa UGM digelar sore ini. Simpang Gramedia direkayasa situasional, berikut titik pengalihan dan rute alternatif bagi pengendara.
Jonatan Christie menang dua gim langsung atas Leong Jun Hao pada babak 32 besar China Masters 2026 dengan skor 21-17, 21-19.