Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Narkoba - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Sigid Suseno pun sepakat dengan usulan tersebut.
Menurut Sigid, perlu ada undang-undang baru yang mengatur mengenai aspek kebijakan kriminal yang mungkin dipandang tidak tepat, seperti pemakai, mungkin itu seharusnya tidak diancam pidana. "Beberapa ketentuan yang terkait dengan pemakai, mungkin itu perlu didekriminalisasi,” kata Sigid, Kamis (13/6/2024).
BACA JUGA: Lurah Hargomulyo Ditangkap Polres Kulonprogo karena Kasus Narkoba
Dia mengatakan bahwa revisi UU Narkotika diperlukan karena selama ini penindakan pidananya turut berdampak terhadap overcapacity (kelebihan daya tampung) lembaga pemasyarakatan (lapas). “Kebanyakan yang ditangkap kan pemakai. Itu yang kemudian menjadikan lapas penuh,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan dalam revisi UU Narkotika nanti diperlukan pengaturan mengenai rehabilitasi ataupun langkah lain untuk pemakai narkotika. Meski begitu, kata dia, revisi tersebut perlu mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan lembaga-lembaga rehabilitasi yang terakreditasi.
“Jangan sampai ada lembaga-lembaga rehabilitasi yang abal-abal, ya. Jadi, hanya dipakai sebagai alasan untuk tidak menjalani proses rehabilitasi,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6), Menkumham Yasonna meminta percepatan pembahasan revisi UU Narkotika.
“Seperti kita ketahui bahwa mohon maaf, nanti ada anggota-anggota DPR yang baru, anggota Komisi III yang baru, yang harus kita ulangi lagi pembahasannya nanti. Mundur, banyak energi yang tersita,” katanya.
"Jadi, dengan segala kerendahan hati, kalau ini bisa kita speed up (percepat, red.), kita berikan ini sebagai hadiah dari Komisi III, dan pemerintah di penghujung tugasnya karena kita sudah sepakat bahwa Undang-Undang Narkotika yang sekarang perlu kita revisi.” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 1 Juni 2024, tercatat jumlah lapas dan rumah tahanan (rutan) yang telah beroperasl sebanyak 531 dengan kapasitas hunian 140.424 orang.
Sementara itu, kata dia, jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat sekitar 265.346 orang atau overcrowded (melebihi kapasitas) sebesar 89 persen.
Dalam data yang sama, diketahui jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 139.070 orang atau 52,41 persen dari total keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.