BKPM Ungkap Penyebab Lelang Sistem OSS Rp26,46 Miliar Gagal
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang di dalamnya memuat pembatalan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bingung dengan putusan MA tersebut karena meminta syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika dilantik, bukan saat mendaftar atau penetapan.
Padahal, jelas Hasyim, belum ada kepastian kapan tanggal pasti pelantikan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, tanggal penetapan calon kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yaitu pada 22 September 2024.
"Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena sudah begitu pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi. Untuk pilkada, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Oleh sebab itu, KPU punya dasar hukum untuk lakukan penetapan terkait dengan syarat minimal usia calon kepala daerah apabila ditetapkan ketika penetapan bukan malah pelantikan seperti putusan MA.
Tanggal pelantikan, kata Hasyim, merupakan urusan Pemerintah Pusat. Lebih lanjut, Hasyim belum memastikan KPU akan ubah PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah sesuai permintaan MA.
Menurutnya, KPU masih sedang lakukan konsultasi dengan pihak pemerintah. "Sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah, dalam ini Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah pihak seperti PDIP menganggap putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur Pilkada 2024.
BACA JUGA: MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Saat ini Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, baru berusia 29 tahun ketika penetapan calon kepala daerah 2024 oleh KPU.
Oleh sebab itu, dia belum bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur 2024. Meski demikian, jika usia minimal calon kepala daerah berlaku ketika pelantikan sesuai putusan MA maka Kaesang sudah berusia 30 tahun sesuai syarat minimal calon gubernur/wakil gubernur.
Meski belum ada tanggal pasti, tetapi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengestimasi pelantikan para kepala daerah terpilih pada Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Studi terhadap hampir 67.000 wanita pascamenopause menemukan Planetary Health Diet dikaitkan dengan risiko kardiovaskular 28% lebih rendah.
Vivo V70 Lite 4G dikabarkan hadir dengan baterai 8.100mAh, pengisian 44W, layar AMOLED 120Hz, dan kamera 50MP.
KPK mengungkap jejak Rp1,12 miliar dalam PMB jalur mandiri Unsoed dan dugaan akses approval calon mahasiswa oleh rektor.
BNPB mencatat korban meninggal akibat gempa NTT mencapai 91 jiwa dan 161.084 pengungsi hingga Minggu, 23 Agustus 2026.
Kabut asap menyelimuti Pekanbaru dengan jarak pandang 2,5 km. Kualitas udara sangat tidak sehat, PM2,5 mencapai 170 mikrogram.