Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Gibran Desak Investigasi PBB
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, Gibran desak PBB lakukan investigasi menyeluruh.
Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist/Pemkab Sleman
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan ketentuan yang membua peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Ahmad Dasco. Menurutnya, sektor pertambangan bisa dikelola oleh pihak manapun, termasuk ormas sepanjang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Keren! Di Kulonprogo, Berani Ikut KB Laki-laki Dapat Rp2 Juta
"Saya pikir soal pengelolaan tambang soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," ujar Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Dengan demikian, kata Dasco, seharusnya memang tidak ada persoalan apabila ormas keagamaan bisa mengantongi izin usaha pertambangan, selagi memenuhi persyaratan yang ada.
"Sehingga apabila kemudian organisasi-organisasi ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 itu menyebut, pemberian WIUPK dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu.
WIUPK yang dimaksud merupakan eks PKP2B di mana badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK dilarang bekerja sama dengan PKP2B sebelumnya ataupun afiliasi bisnis terkait.
Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak aturan ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, Gibran desak PBB lakukan investigasi menyeluruh.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.