Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
Harga pangan nasional Minggu 18 Januari 2025 turun. Beras, cabai, daging, hingga minyak goreng kompak melemah menurut Bapanas.
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia minimal calon kepala daerah akan menimbulkan ketidakpastian hukum pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pakar kepemiluan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berpendapat dalam tata kelola tahapan pilkada, seseorang berstatus sebagai calon bukan hanya saat pelantikan pasangan calon terpilih, tetapi sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon yang akan berkontestasi.
“Jika merujuk Putusan MA, maka akan ada ketidakpastian hukum. Sebab, saat seseorang sebagai calon di masa kampanye, maka dirinya tidak memenuhi syarat usia yang telah ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10/2016 [tentang Pilkada],” katanya saat dihubungi, Jumat (31/5/2024). Selain itu, Titi menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 3 UU No. 8/2015 jelas menyebutkan bahwa cagub dan cawagub adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.
Dengan demikian, menurutnya, seseorang harus sudah memenuhi syarat usia minimal itu dalam posisinya sebagai peserta pemilihan. “Peserta pemilihan di pilkada sudah berlangsung sejak seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon, berkampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah dan janji calon terpilih,” lanjutnya.
Baca Juga
MA Batalkan Aturan Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Mungkin Maju Pilgub
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Traktir Pengacara, KY Tindaklanjuti Laporan
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Titi menambahkan, ketentuan syarat usia yang diberlakukan sejak penetapan pasangan calon telah konsisten diterapkan KPU sejak 2017. Bahkan, dalam tahapan Pilkada 2024 yang masih berlangsung, calon perseorangan yang telah mendaftar masih berpedoman kepada ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 9/2020 tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiel terhadap PKPU No. 9/2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dalam putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur batas usia calon kepala daerah tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Lebih lanjut, MA juga menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 10/2016 tentang Pilkada, sekaligus memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut pasal dari PKPU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga pangan nasional Minggu 18 Januari 2025 turun. Beras, cabai, daging, hingga minyak goreng kompak melemah menurut Bapanas.
Kebiasaan pagi sederhana seperti minum air putih dan menunda kopi ternyata dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan menurunkan risiko serangan jantung.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Virgoun dan Lindi Fitriyana dikaruniai anak laki-laki bernama Perfexio Muthmain Virgoun pada 14 Mei 2026.
Wuling Binguo Pro tembus 30.000 pesanan sebelum resmi meluncur. Harga murah dan fast charging jadi daya tarik utama.
iPhone Fold disebut baru meluncur September 2026, sementara Huawei, Vivo, Oppo, dan Honor lebih dulu memanaskan pasar HP lipat layar lebar.