RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Sapi, hewan kurban - Ilustrasi freepik
Harianjogja.com, MUKOMUKO—Ambulans yang tengah melintas mengalami kecelakaan karena berhadapan dengan ternak yang dilepasliarkan pemilik di Kelurahan Koto Joyo, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pun segera melakukan penyelidikan.
"Belum ada laporan terkait kejadian itu, nanti kami minta anggota yang ada di pos pengamanan dan pelayanan untuk mengecek kebenarannya dan kronologis kejadiannya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu (13/4/2024)
Ia mengatakan hal itu setelah menerima informasi dari warga terkait kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dengan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia menambahkan kalau statusnya kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, maka orang yang melepasliarkan hewan ternak akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), yakni kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp100 juta.
"Jangan main main lagi masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya usai lebaran tahun ini," ujarnya.
Baca Juga
Antisipasi Serangan Satwa Liar, Warga Mulai Ungsikan Ternak ke Rumah
5 Ekor Kambing di Tepus Mati Diserang Hewan Liar
Gunungkidul Kebingungan Identifikasi Penyebab Serangan Hewan Liar
Ia mengatakan selama ini setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu ditebus oleh pemiliknya, bahkan warga yang tidak mampu menebus ternaknya, dijual dan ditebus.
Ia mengatakan kemarin pihaknya sudah mengingatkan kepada camat untuk minta data pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing mulai dari kelurahan hingga desa.
"Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," ujarnya.
Kemudian, katanya, pihaknya datang dari rumah ke rumah untuk memperingatkan pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternak.
Sementara itu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko sebelum lebaran memasang papan peringatan tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di daerah ini.
Ia mengatakan hal itu untuk mencegah hewan ternak berkaki empat jenis sapi, kerbau, dan kambing berkeliaran di jalan raya terutama menjelang arus mudik lebaran tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut 138 orang jadi tersangka karhutla dan 68 perusahaan telah disegel.