Laka Maut Tol Cikampek, Pengamat Sebut Pemeriksaan Kendaraan Jadi Prioritas Pasca-kecelakaan

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Selasa, 09 April 2024 19:37 WIB
Laka Maut Tol Cikampek, Pengamat Sebut Pemeriksaan Kendaraan Jadi Prioritas Pasca-kecelakaan

Evakuasi pada kecelakaan tabrakan mobil di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024). (ANTARA/Ali Khumaini)

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana mengatakan pemeriksaan kendaraan tetap menjadi prioritas pasca-kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur contraflow (lawan arah) KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).

“Pemeriksaan kendaraan tetap harus prioritas agar laik jalan, dan tidak malah mengganggu pemakai jalan yang lainnya. Selain kendaraan, juga pengendaranya agar senantiasa prima dalam melajukan kendaraannya,” kata Asep dikutip dari Antara, Selasa (9/4/2024).

Asep juga mengatakan ketegasan aparat di lapangan dibutuhkan untuk dapat memandu pemakai jalan dan menindak yang melanggar aturan. Berikutnya, rambu-rambu yang memadai serta strategi pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hal demikian agar semua dalam keadaan nyaman dan tertib.

Dia berharap rekayasa lalu lintas contraflow yang tetap diberlakukan dengan sejumlah catatan oleh Polri dapat memperbaiki aspek keselamatan.

“Prinsip dasarnya adalah contraflow itu menjadi solusi agar arus yang tidak seimbang dapat diarahkan secara proporsional. Tentu saja kejadian kemarin menjadi koreksi agar solusi seperti itu memperbaiki keselamatan banyak pihak,” ujarnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan polisi tetap memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem contraflow pada penanganan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 dengan beberapa catatan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

Antara lain, penerapan contraflow menyiapkan mobil keselamatan, seperti mobil yang ada di arena balapan.

“Nanti akan dikawal. Jadi, tidak ada kendaraan yang mendahului dari safety car tersebut. Ini tujuannya untuk membantu menjaga kecepatan,” kata Aan di Command Center Operasi Ketupat 2024 KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa.

Aan menekankan untuk kecepatan kendaraan saat melintas di jalan tol yang diperbolehkan maksimal 60 km per jam.

Untuk mengawal kecepatan ini, petugas Korlantas bersiaga selama 24 jam. Kendaraan yang sudah melintas contraflow sejauh 22 km selanjutnya diarahkan keluar dari jalur. Safety car kemudian akan kembali mengawal kendaraan selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online