Guru PPPK Bisa Jadi PNS pada 2027, Status Jadi Pegawai Pusat
Guru PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah status menjadi pegawai pusat.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sosok 'lurah' yang mengoordinasikan pungutan liar (pungli) dari para warga rumah tahanan (rutan) diungkap oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dalam sidang etik yang digelar Kamis (15/2/2024), Majelis Etik mengemukakan bahwa sebanyak 78 pegawai KPK yang merupakan terperiksa menarik pungli dari para tahanan KPK setiap bulannya sejak 2018 sampai 2023.
Pungutan liar itu dibayar oleh para tahanan KPK guna memasukkan barang-barang 'haram' ke dalam rutan. Ongkos untuk memasukkan barang haram ke rutan KPK itu berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Bahkan, ada yang mematok kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Adapun sosok 'lurah' itu merupakan petugas rutan KPK yang ditunjuk untuk mengambil uang bulanan dari para tahanan. Setiap bulan, lurah mengumpulkan uang dari para tahanan di tiga cabang rutan KPK yakni Rutan Gedung KPK Merah Putih (K4), Rutan Gedung ACLC KPK (C1) dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA: Update Data Terbaru! Hasil Real Count KPU dan Quick Count 6 Lembaga Survei Pilpres 2024
"Sampai saat ini kami ketahui ada sekitar sembilan orang yang bertindak sebagai yang dituakan dan mengumpulkan [uang pungli], yang ada istilah lurah itu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers usai sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Adapun uang yang ditarik oleh para lurah berasal dari 'korting'. Mereka adalah tahanan yang dipercaya atau dituakan di antara tahanan lainnya. Kemudian, lurah akan membagikan uang dari korting itu kepada seluruh terperiksa di antaranya di sekitar Taman Tangkuban Perahu dan Swiss Bell Hotel belakang Plaza Festival.
Di sisi lain, fakta persidangan etik hari ini turut mengungkap bahwa para terperiksa mematok biaya bulanan untuk penggunaan handphone di dalam rutan yakni Rp5 juta per bulan. Total nominal uang bulanan yang ditarik dari tahanan KPK bisa mencapai Rp70 juta. Setiap bulannya, para terperiksa disebut menerima uang sekitar Rp3 juta per bulannya dari periode 2018-2023.
Bahkan, sosok Plt. Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10 juta dan Rp6 juta per bulan selama periode tujuh tahun tersebut.
Alhasil, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung kepada 78 dari total 90 terperiksa. Sisanya, 12 orang akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK lantaran perbuatan mereka dilakukan sebelum adanya Dewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Guru PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah status menjadi pegawai pusat.
Bioskop NSC kembali hadir di Wates, Kulonprogo, setelah lebih dari 20 tahun. Tiket mulai Rp37.000 termasuk minuman, dengan dua studio.
OJK melaporkan reformasi pasar modal kepada Prabowo, meliputi penguatan integritas, transparansi, dan penegakan aturan, termasuk persoalan MSCI.
BGN menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum kasus pencambukan di KPPG Bogor dan membuka kanal pengaduan anonim untuk mencegah kekerasan.
Dua orang meninggal dunia setelah sepeda motor diduga tergelincir saat menyalip truk trailer di dekat Palang Krapyak, Klaten, Senin sore.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta memanfaatkan FinExpo 2026 untuk mengedukasi pekerja mandiri dan pelaku UMKM tentang perlindungan sosial.