Kemendag Wajibkan Seller E-commerce Beri Label pada Iklan AI
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Risma, salah satu peserta JKN/Ist
Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan kepada masyarakat dengan menanggung beberapa penyakit berbiaya mahal dan proses pengobatan yang lama. Beberapa di antaranya yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, thalasemia, sirosis hati, hingga leukemia.
BPJS Kesehatan mencatat penyakit jantung menjadi peringkat pertama dengan biaya jaminan paling tinggi yakni mencapai Rp17,62 triliun sepanjang 2023. Adapun jumlah kasusnya mencapai sekitar 20 juta selama setahun pada 2023. Sementara itu beberapa layanan yang tidak ditanggung beberapa di antaranya yaknj pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, hingga angguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Guna menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri dengan membayar iuran yang terbagi menjadi tiga kelas. Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III mencapai Rp35.000 semula Rp42.000, di mana pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.
Baca Juga
Sebelum Berobat, Pastikan Sakitmu Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Tembus 53,77 Juta, Ini 3 Faktor Penyebabnya
Penghapusan Kelas 1,2,3 Masih Uji Coba, Berikut Detail Iuran BPJS Kesehatan Sekarang
Pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta pada 2023 mencapai Rp151,4 triliun. Perinciannya pendapatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi terbanyak mencapai Rp61,7 triliun dengan PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp45,5 triliun, serta PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp16,1 triliun. Sementara itu, segmen non PBI yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta mandiri Bukan Pekerja (BP) totalnya mencapai Rp89,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Spanyol berpotensi mencetak rekor 100 juta wisatawan pada 2026. Di balik lonjakan turis, warga mengeluhkan kepadatan, krisis hunian, dan biaya hidup.
BIGBANG resmi menjadi duta kehormatan pertama Badan Antariksa Korea. Pesan penggemar akan dikirim ke luar angkasa melalui roket Nuri.
Kisah Muhammad Ali Taher, pengusaha Palestina yang menyerahkan seluruh hartanya untuk membantu Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari Belanda.
Investasi langsung perusahaan Jerman di AS anjlok hampir dua pertiga secara tahunan menjadi hanya €4,3 miliar di semester I 2026—level terendah sejak 2023. Kebi
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi industri keuangan di DIY untuk memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mewujudkan