Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api./ Ist
Harianjogja.com, JOGJA—KAI Commuter mengaku menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat khususnya di perlintasan sebidang. Pasalnya, masih banyak kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan perjalanan kereta api pada akhir-akhir ini.
"Mayoritas kejadian tersebut di perlintasan liar dan tidak terjaga," kata Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam siaran tertulisnya, Jumat (9/2/2024).
Untuk menekan kejadian kecelakaan, KAI Commuter menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukann dengan menggandeng Stakeholders dan Komunitas Pecinta Kereta (Rail Fans) yang secara rutin setiap bulannya untuk melakukan sosialisasi ini.
"KAI Commuter berharap dengan kegiatan rutin yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pada pengguna jalan raya untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara khususnya di perlintasan sebidang," ujarnya.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api, hal ini memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
BACA JUGA: Jadwal KRL Solo ke Jogja Terbaru Berlaku Selama 8-11 Februari 2024
Anne mencatat saat ini KAI Commuter mengoperasikan hampir mencapai 1.300 perjalanan Commuter Line yang tersebar di Jabodetabek, Wilayah 1 Merak, Commuter Line Basoetta, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta, Solo, Palur dan Kutoarjo serta Wilayah 8 Surabaya setiap harinya.
"Tentu ini menjadi catatan sendiri untuk meningkakan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan raya saat akan melintas di perlintasan sebidang," ucapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.
"KAI Commuter juga berharap kepada seluruh pihak dapat proaktif dan peduli dengan berkolaborasi secara bersama-sama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Perlintasan sebidang liar di Sleman resmi habis setelah akses Rewulu ditutup. KAI Daop 6 kini fokus meningkatkan keselamatan di perlintasan resmi.
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan investigasi penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II dilakukan. Posko Terpadu juga disiapkan di Surabaya.
Rupiah menguat ke Rp17.997 per dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, didorong perbaikan PMI manufaktur Indonesia dan sentimen global.
DPRD DIY menilai stigma sekolah bermutu dan faktor biaya pendidikan menjadi penyebab sekolah kekurangan murid, bukan semata sistem zonasi.
Australia mengonfirmasi kematian massal satwa liar pertama akibat flu burung H5. Hingga kini tercatat 74 kasus, tetapi belum menyerang sektor unggas.