BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkes 2023, Fokus ke Belanja Bansos hingga Iuran JKN

Newswire
Newswire Kamis, 08 Februari 2024 06:57 WIB
BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkes 2023, Fokus ke Belanja Bansos hingga Iuran JKN

Ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang menyerahkan surat tugas pemeriksaan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai tanda mulai pemeriksaan laporan keuangan (LK) Kementerian Kesehatan tahun 2023.

Pemeriksaan atas LK ini akan dilaksanakan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA) yang difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya potensi risiko kecurangan.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes, Belum Ada Tersangka yang Ditahan

"Berdasarkan pendekatan tersebut, maka pemeriksaan akan difokuskan antara lain kepada belanja bantuan sosial, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, belanja pada badan layanan umum (BLU), belanja barang berupa bantuan pemerintah untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional, dan implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)," ungkap Pius dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan di Kantor BPK, dikutip Antara Kamis (8/2/2024).

Penggabungan berbagai sistem informasi pengelolaan keuangan pada kementerian/lembaga ke dalam SAKTI dinilai akan menghasilkan database yang besar. Karena itu, lanjutnya, pemeriksaan BPK akan diarahkan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal agar lebih efektif dan efisien.

Pihaknya mengharapkan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkes agar membangun komunikasi dan sinergi yang efektif dengan BPK, sehingga pemenuhan data dan informasi yang dibutuhkan berjalan lancar dan tepat waktu.

"Kepada tim pemeriksa BPK, saya mengingatkan agar dalam melaksanakan pemeriksaan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme, menegakkan kode etik BPK dan bekerja sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," ucap dia.

Anggota VI BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilaksanakan pada semester II tahun 2023, yang terdiri atas satu pemeriksaan kinerja dan tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

BACA JUGA : Cegah Potensi Korban Jiwa Petugas KPPS Saat Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Kemenkes

LHP kinerja tersebut adalah LHP kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 pada Kemenkes dan instansi terkait lainnya.

Adapun LHP DTT yang diserahkan adalah LHP atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2023 pada Kemenkes di Jakarta dan Arab Saudi, LHP kepatuhan atas pelaksanaan program Indonesia Emergency Response to COVID-19 tahun 2022 dan 2023, serta LHP kepatuhan atas pelaksanaan program Indonesia-Supporting Primary Health Care Reform (I-Sphere) tahun 2022 dan 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online