40 UMKM Ramaikan Suadesa Festival 2026, Pasar Produk Lokal Makin Luas
Suadesa Festival 2026 menghadirkan 40 UMKM dengan produk kerajinan, makanan dan kuliner untuk memperluas pasar serta menjaring pelanggan baru
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Antara/Laily Rahmawaty.
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus pemersan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian. Banyak yang mendorong agar Firli langsung ditahan karena statusnya sudah tersangka.
Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo mengatakan sudah saatnya Firli Bahuri, sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh penyidik, keberanian penyidik menahan akan menjadi kado terindah di Hari Anti Korupsi sedunia (Harkodia).
"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023," kata Yudi di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Menurut mantan penyidik KPK itu, pada pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini tidak banyak yang perlu didalami oleh penyidik. Sebab, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka Jumat (1/12/2023).
Sehingga, kata dia, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Dan Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambahan pada hari hari ini.
Walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, namun alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi di atas lima tahun ancaman hukuman penjaranya. "Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya.
BACA JUGA: Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Begini Komentar Ganjar Pranowo
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan alasan subjektif dilakukan penahanan yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. "Seharusnya alasan subyektif ini sudah terpenuhi," ujarnya.
Apalagi, tambah dia, saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.
Yudi menambahkan bahwa pentingnya penyidik menahan akan semakin mempermudah kerja kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini.
"Karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi.
Terpisah, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 09.12 WIB. Firlu tiba di Gedung Bareskrim tampa memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Suadesa Festival 2026 menghadirkan 40 UMKM dengan produk kerajinan, makanan dan kuliner untuk memperluas pasar serta menjaring pelanggan baru
Bayern Muenchen mengalahkan Borussia Dortmund 2-1 dan menjadi juara Piala Super Jerman 2026 dalam laga Der Klassiker.
Extended concourse bawah tanah di Stasiun MRT Bundaran HI dibangun dengan biaya Rp200 miliar dan ditargetkan rampung Mei 2027.
Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 mulai bertarif sejak 21 Agustus 2026. Cek rincian tarif berdasarkan golongan kendaraan dan tujuan perjalanan
Cek jadwal KSPN Jogja Minggu 23 Agustus 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini, lengkap dengan jam keberangkatan dan tarif.
Jelang Muktamar ke-35 NU, sejumlah ulama menyerukan penolakan politik uang dan meminta pemegang hak suara menjaga independensi organisasi.