Workshop Emas Ilegal di Jakut Dibongkar, Diduga Dikirim ke Hong Kong
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.
Petugas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengecek sepeda motor ilegal di dalam kontainer yang rencananya dikirim ke Timor Leste di Semarang, Selasa (31/10/2023)./Antara
Harianjogja.com, SEMARANG—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 72 sepeda motor dan mobil ilegal dari Semarang dengan tujuan Timor Leste.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan kendaraan bermotor yang akan diekspor secara ilegal ini rata-rata merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia.
"Jadi kendaraan ini baru dibeli secara kredit sekitar dua sampai tiga bulan, kemudian dijual ke sindikat ini," ucap dia, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan pengiriman 64 sepeda motor dan delapan mobil ilegal ini bermula ketika polisi mendapat laporan tantang adanya kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste yang berisi kendaraan pada 26 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penelusuran serta memeriksa sekitar 19 saksi. Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, penyidik menetapkan seseorang berinisial MAK sebagai tersangka.
BACA JUGA: Perangi Barang Impor Ilegal, Pengusaha Sepatu Minta Barang Disita & Pelaku Ditindak
Dia menjelaskan MAK merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas tindak pidana yang sama pada 2021 lalu untuk TKP di Pati.
Selain MAK, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang salah satunya merupakan warga negara asing.
Kedua pelaku yang masih diburu tersebut, masing-masing RR warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan dan XM yang merupakan warga Negara Timor Leste sebagai pemesan kendaraan.
Saat akan dikirim, lanjut dia, kendaraan-kendaraan tersebut dibungkus dengan plastik sehingga seolah-olah masih baru. Kendaraan-kendaraan tersebut dijual kembali dengan harga antara Rp11 juta sampai Rp180 juta per unit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadah barang hasil curian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.