KPU Digugat Rp70.5 Trilun Buntut Prabowo-Gibran Daftar Pilpres 2024

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Senin, 30 Oktober 2023 22:37 WIB
KPU Digugat Rp70.5 Trilun Buntut Prabowo-Gibran Daftar Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto ketika berkuda bersama Juni 2023. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN buntut dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar jadi capres-cawapres pada Pilpres 2024. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak penggugat, Brian Demas Wicaksono, menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

BACA JUGA : Pilkada DIY Diwacanakan Maju, KPU DIY Mulai Persiapan

"KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, KPU adalah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf q pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ihwal batas usia paling rendah capres-cawapres yaitu minimal 40 tahun.

"Jadi dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp70,5 triliun," katanya.

Berkaitan dengan itu, Bawaslu juga turut digugat oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti-KKN.  Brian mengatakan alasan pihaknya menggugat Bawaslu yaitu sebagai peringatan agar seluruh penyelenggara pemilu tidak main-main di dalam proses demokrasi. Dia juga membeberkan jika gugatan itu dikabulkan oleh hakim, uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

"Angka Rp70,5 triliun tersebut adalah angka yang telah disampaikan Menteri Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemilu senilai itu," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online