BLBI Dinyatakan Lunas, Hardjuno Pertanyakan Hak Tagih Rp110 Triliun
Pemerintah menyatakan kewajiban BLBI Rp218,3 triliun ke BI lunas. Hardjuno menyoroti hak tagih negara dan beban fiskal yang masih perlu dijelaskan.
Pemadam Kebakaran - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 20 unit rumah di di Jalan Kayu Jati V Nomor 42 RT 004/RW 05 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, terbakar Kamis (19/10/2023) dini hari. Kebakaran tersebut diduga dipicu obat nyamuk bakar
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Gatot Sulaeman ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB ketika salah satu pemilik rumah membakar obat nyamuk.
"Salah satu pemilik rumah membakar obat nyamuk lalu diberi kipas angin agar asap menyebar ke seluruh ruangan," kata Gatot.
Tetapi, kata dia, obat nyamuk tersebut membakar kertas tatakan sehingga menimbulkan penyalaan api dan akhirnya membesar tidak terkendali.
Gulkarmat Jakarta Timur (Jaktim) mengerahkan 16 unit mobil pemadam dengan 80 personel untuk memadamkan api yang menghanguskan 20 bangunan rumah seluas 1.400 meter persegi (m2) tersebut.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun akibat kejadian ini, sekitar 27 KK atau 145 jiwa harus kehilangan tempat tinggalnya. "Kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar," kata Gatot.
BACA JUGA: BMKG Deteksi 111 Titik Panas yang Diduga Kebakaran Hutan
Lurah Rawamangun Heri Kurniawan menambahkan, untuk sementara korban atau penyintas kebakaran ditampung di halaman Masjid At Taqwa yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Dia mengatakan telah koordinasi dengan Suku Dinas Sosial Jakarta Timur agar disiapkan tenda pengungsian dan bantuan makanan siap saji serta natura untuk para korban.
"Tenda pengungsian akan dibangun di Taman Jalan Kayu Jati V RW 04. Untuk bantuan makanan siap saji dan bantuan lainnya juga sudah dikoordinasikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyatakan kewajiban BLBI Rp218,3 triliun ke BI lunas. Hardjuno menyoroti hak tagih negara dan beban fiskal yang masih perlu dijelaskan.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Esteban Ocon memutuskan meninggalkan Haas pada akhir musim F1 2026 setelah menjalani 39 balapan bersama tim tersebut
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.