Polda Metro Ajukan Supervisi di Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Newswire
Newswire Sabtu, 14 Oktober 2023 02:47 WIB
Polda Metro Ajukan Supervisi di Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya telah mengajukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat malam.

Ade Safri beralasan supervisi dilakukan antar dua lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

BACA JUGA : Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polisi Periksa 11 Saksi

KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya lagi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kevin Egananta terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Tadi sekitar pukul 22.00 pemeriksaan telah selesai dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

BACA JUGA : Mantan Penyidik KPK Sebut Kasus Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Cukup di Polda

Namun Ade Safri tidak menjabarkan berapa total pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada yang bersangkutan. "Ada beberapa pertanyaan seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online