Mentan Bongkar Mafia Proyek hingga Benih Rp3,3 Miliar
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Aktivitas di salah satu Laboratorium yang ada di Kalimantan Tengah, Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telajh menetapkan kebutuhan sebanyak 30 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional kesehatan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023.
Seperti diketahui, pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan dibuka pada 17 September 2023.
Kemenkes RI menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan untuk para pendaftar seleksi CASN 2023.
Pada penerimaan CPNS tahun 2023, Kemenkes hanya membuka lowongan untuk PPPK. Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan telah dirilis melalui di surat edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dengan Nomor PT.01.03/F/1365/2023.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemkes RI nomor PT. 01.03/F/1365/2023, terdapat 30 jenis formasi PPPK yang dibutuhkan. Masing-masing formasi memiliki syarat berupa kualifikasi pendidikan dan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR).
Adapun syarat PPPK secara umum untuk para pendaftar berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021, antara lain:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, maupun pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota kepolisian RI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan Instansi pemerintah
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
1. Apoteker
2. Asisten Apoteker
3. Asisten Penata Anestesi
4. Bidan
5. Dokter
6. Dokter Gigi
7. Dokter Pendidik Klinis
8. Entomolog Kesehatan
9. Epidemiolog Kesehatan
10. Fisioterapis
11. Nutrisionis
12. Okupasi Terapis
13. Ortotis Prostetis
14. Pembimbing Kesehatan Kerja
15. Penata Anestesi
16. Perawat
17. Perekam Medis
18. Pranata Laboratorium Kesehatan
19. Psikolog Klinis
20. Radiografer
21. Refraksionis Optisien
22. Teknisi Elektromedis
23. Teknisi Gigi
24. Teknisi Transfusi Darah
25. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
26. Tenaga Sanitasi Lingkungan
27. Terapis Gigi dan Mulut
28. Terapis Wicara
29. Administrator Kesehatan
30. Fisikawan Medis
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.