Daya Saing Indonesia Merosot ke Peringkat 48, Infrastruktur Jadi Sorot
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Gedung KPK- ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar dugaan seorang tahanan bertemu dengan pimpinan lembaga tersebut di Lantai ke-15 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Saat ditanya oleh wartawan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi dilakukan di Lantai II Gedung Merah Putih.
"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya. Sepemahaman kami itu, pemeriksaan terhadap tahanan kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai II," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kendati tak memberikan jawaban spesifik, Ali membenarkan bahwa Lantai ke-15 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan lantai ruangan pimpinan KPK. "[Lantai] 15 itu ya betul [lantai ruangan pimpinan KPK]," kata Juru Bicara KPK itu.
BACA JUGA: Kerahasiaan Identitas Pelapor Kasus Korupsi Dijamin KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kabar bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan tengah mengusut dugaan dibawanya tahanan dengan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) telah mencoba untuk mengonfirmasi kabar tersebut kepada tiga orang anggota Dewas KPK yakni Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean; serta anggota Dewas, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Namun, sampai dengan berita ini ditulis belum ada respons yang diberikan.
Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 Pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada Pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.
Jaminton Campaz terima ancaman pembunuhan usai Kolombia tersingkir dari Piala Dunia 2026. Federasi kecam keras dan minta kejaksaan usut tuntas kasus ini.
Character.ai meluncurkan micro-drama interaktif berbasis AI yang memungkinkan penonton mengobrol langsung dengan karakter dalam cerita.
Kompolnas mengajak masyarakat mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara PLTU agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Gunungkidul bakal melakukan kajian untuk pengembangan sports tourism dengan potensi dimiliki.
Grand Finals FFNS 2026 Fall digelar di GSP UGM, Jogja. Sebanyak 12 tim memperebutkan tiket menuju FFWS SEA 2026 Fall.