APBN untuk Utang Whoosh Rp1,2 Triliun, Menkeu Belum Tahu
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Gedung KPK- ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar dugaan seorang tahanan bertemu dengan pimpinan lembaga tersebut di Lantai ke-15 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Saat ditanya oleh wartawan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi dilakukan di Lantai II Gedung Merah Putih.
"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya. Sepemahaman kami itu, pemeriksaan terhadap tahanan kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai II," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kendati tak memberikan jawaban spesifik, Ali membenarkan bahwa Lantai ke-15 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan lantai ruangan pimpinan KPK. "[Lantai] 15 itu ya betul [lantai ruangan pimpinan KPK]," kata Juru Bicara KPK itu.
BACA JUGA: Kerahasiaan Identitas Pelapor Kasus Korupsi Dijamin KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kabar bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan tengah mengusut dugaan dibawanya tahanan dengan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) telah mencoba untuk mengonfirmasi kabar tersebut kepada tiga orang anggota Dewas KPK yakni Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean; serta anggota Dewas, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Namun, sampai dengan berita ini ditulis belum ada respons yang diberikan.
Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 Pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada Pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata
IHSG turun 8,35% sepanjang pekan 18-22 Mei 2026. Saham SMMA, SRAJ, CPIN, dan MYOR menjadi top leaders penahan pelemahan indeks.