MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN diharapkan dapat rampung pada September 2023 guna menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di kementerian tersebut.
"Karena kompleksitas dari BUMN ini juga, untuk itulah salah satu program yang mudah-mudahan saya tidak tahu apakah September ini bisa gol," ujar Erick dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurut Erick, terdapat beberapa hal yang perlu disinkronisasikan pada Kementerian BUMN. Kehadiran RUU BUMN pun dipercaya dapat sedikit banyak menyelesaikan kompleksitas yang terjadi pada kementerian yang dipimpinnya.
"Ada beberapa yang perlu sinkronisasi karena itu sejak awal saya minta dan memohon kepada Komisi VI melakukan pembicaraan kepada komisi lain," katanya.
Erick menjelaskan, salah satu isi dari RUU BUMN adalah perihal penugasan pemerintah kepada BUMN. RUU ini nantinya akan menegaskan tugas-tugas dari BUMN dan mendorong adanya kesepakatan tiga menteri yakni menteri yang menugaskan, menteri keuangan dan menteri BUMN sehingga nantinya koreksi hanya dapat dilakukan oleh presiden.
"Program lima tahunan pemerintah berikutnya hanya bisa dikoreksi kalau ada intervensi langsung oleh presiden, bukan intervensi masing-masing kementerian yang kadang-kadang tidak menyelesaikan isu," ujarnya. RUU BUMN juga membahas mengenai polemik penyertaan modal negara (PMN) yang sering menjadi polemik.
BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Ditetapkan Jadi Cawapres Anies, Partai Demokrat: Kami Dipaksa Menerima
Menurut dia, PMN selalu dianggap buruk namun banyak yang melupakan perihal dividen BUMN untuk negara yang jumlahnya besar. Erick mencontohkan, jumlah utang yang dimiliki BUMN mencapai Rp1.600 triliun. Namun, modal yang dimiliki sebesar Rp3.100 triliun jarang mendapat sorotan.
"Kalau kita bicara di dunia usaha, ini sudah jelas modalnya 65 persen dan utangnya hanya 35 persen. Tapi saya tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak juga BUMN yang kurang sehat," kata Erick.
Erick juga menyampaikan mendapat dorongan dari Komisi VI untuk mengeluarkan peraturan menteri bahwa perusahaan-perusahaan BUMN tidak boleh lagi miliki "anak cucu". Ia pun berencana untuk menutup anak dan cucu perusahaan BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 22 Mei 2026. Berangkat hampir tiap jam dengan tarif Rp8.000, praktis dan hemat.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.