Wisata Tak Sekadar Foto, Kemenpar Garap Paket Tematik di Jogja
Kemenpar mengajak agen perjalanan mengembangkan wisata tematik Jogja dan Borobudur berbasis gastronomi, budaya, sejarah, serta kebugaran.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasasi terhadap utusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus pidana suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana resmi diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ali mengatakan tim jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini sedang dalam proses penyusunan memori kasasi. Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023).
BACA JUGA: Kampung Ketandan Malioboro Akan Ditata dengan Konsep Budaya Tionghoa dan Jawa
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa Gazalba tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar Sin$20.000 untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana Budiman Gandi.
Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu diberikan pengacara mereka, Yosef Parera dan Eko Suparno, kepada Desy Yustria sebesar Sin$110.000. Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar Sin$95.000. Sebesar Sin$10.000 diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya, uang senilai Sin$55.000 diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang 20 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.
JPU KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Gazalba dinilai terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenpar mengajak agen perjalanan mengembangkan wisata tematik Jogja dan Borobudur berbasis gastronomi, budaya, sejarah, serta kebugaran.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 November 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
WhatsApp Web bisa diakses melalui QR code atau nomor telepon. Simak cara login, menghubungkan perangkat, hingga logout dengan aman.
Pengguna Xiaomi, Redmi, dan Poco bisa mengurangi iklan serta menghapus aplikasi bawaan yang tidak diperlukan di HyperOS melalui langkah berikut.
Binance dikabarkan kehilangan aset kripto senilai US$6,3 miliar akibat peretasan. Sebagian dana disebut telah dibekukan, sementara penyelidikan berlangsung.
Giorgio Chiellini pernah mengkritik Mario Balotelli dan Felipe Melo dalam autobiografinya. Pernyataannya memicu kontroversi hingga berujung permintaan maaf.