BNPB Ingatkan Kemarau Ekstrem, Empat Provinsi Alami Hari Tanpa Hujan
BNPB mengimbau masyarakat waspada setelah BMKG mencatat hari tanpa hujan tingkat menengah hingga ekstrem di sejumlah provinsi pada Juli 2026.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Ali juga mengatakan bahwa penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujarnya.
Ali Fikri melanjutkan penindakan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung bukan penegakan hukum semata, namun juga demi menjaga wibawa dan muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung [tidak jujur] korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Suprayitno Dua Kali Mengembalikan Uang Suap
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar Sin$20.000 dolar Singapura.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB mengimbau masyarakat waspada setelah BMKG mencatat hari tanpa hujan tingkat menengah hingga ekstrem di sejumlah provinsi pada Juli 2026.
Sudirman Said kembali diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008–2015. Ini merupakan pemeriksaan k
Penelitian terbaru dari Inggris mengungkap alasan perempuan dianggap lebih jago multitasking. Ternyata bukan karena kapasitas otak berbeda, melainkan kemampuan
Craig Gordon, kiper tertua di Piala Dunia 2026, resmi pensiun di usia 43 tahun. Perjalanan 22 tahun bersama Skotlandia berakhir dengan video perpisahan emosiona
6 kebiasaan sepele bikin mobil boros BBM: berkendara agresif, rem mendadak, ban kempis, dan jarang servis. Simak tips hemat bensin dari Hyundai!
Kamboja resmi menjadi tuan rumah pembukaan Piala AFF 2026. Simak kemeriahan seremoni 30 tahun ASEAN Championship dan jadwal awal Timnas Indonesia.